DalamPasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP No.24/1997") dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hakSertifikat tanah hilang atau rusak? Jangan khawatir, cara mengurusnya sangat mudah kok. Ikuti langkah-langkah berikut ini! Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas tanah. Sifatnya sangatlah penting, sehingga kamu harus menyimpannya dengan baik, jangan sampai sertifikat tanah hilang! Tapi, bagaimana jika terjadi hal di luar dugaan, sehingga kamu harus kehilangan surat berharga tersebut? Apakah hak kamu akan tanah tersebut ikut hilang? Lalu, apa yang harus dilaukan jika surat tanah milikmu hilang atau rusak? Jangan keburu panik, berikut cara mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak yang bisa kamu ikuti dengan mudah. Sertifikat Tanah Hilang, Hak Kepemilikan akan Tanah Ikut Hilang? Apabila sertifikat tanah hilang, apakah hak kepemilikan tanah ikut hilang juga? Tentu saja tidak, karena sebenarnya surat tanah asli yang kamu pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN di wilayah tanah tersebut berada. Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Artinya, kamu bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Pihak-pihak yang Berhak Mengurus Surat Tanah Hilang Sebelum membahas langkah-langkahnya, ketahui dulu bahwa yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hanyalah sejumlah orang ini – Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. – Apabila pemegang hak atas tanah meninggal dunia, permohonan sertifikat bisa diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Walaupun hanya dua pihak tersebut yang memenuhi syarat permohonan pengajuan sertifikat tanah pengganti, kamu bisa menyerahkan proses pengurusannya kepada pihak lain, seperti notaris misalnya. Pemohon hanya perlu hadir saat pengambilan sumpah di kantor BPN nantinya. 1. Membuat Surat Pengantar dari RT/RW Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa kamu telah kehilangan sertifikat tanah. Surat pengantar ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian. 2. Melaporkan Kehilangan ke Pihak Kepolisian Setelah surat pengantar jadi, kamu bisa langsung ke kepolisian tingkat Polres dan melaporkan kehilangan. Nantinya, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan hilang atau Berita Acara Pemeriksaan BAP. Surat BAP ini menjadi dokumen persyaratan yang wajib diserahkan saat membuat laporan ke kantor BPN. 3. Apabila BAP Lama Keluar, Lakukan Pemblokiran Sertifikat Tanah Apabila jarak dari hilangnya sertifkat tanahmu dengan keluarnya dokumen BAP dari kepolisian cukup lama, maka ada baiknya untuk mengajukan pemblokiran surat ke kantor BPN. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan, sementara penggantian sertifikat tanah masih dalam proses. Cara memblokirnya adalah datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat. 4. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN Setelah BAP keluar, kunjungi kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada, untuk mengajukan permohonan penggantian surat. Berikut langkah yang akan dilalui a. Mengisi formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai b. Melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat, yang terdiri dari – KTP asli dan fotokopi – KK asli dan fotokopi – Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud jika ada – Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan PBB tahun terakhir – Surat BAP dari kepolisian 5. Pemeriksaan Keabsahan Dokumen oleh BPN Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang kamu lampirkan. 6. Pengambilan Sumpah Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Setelahnya, dibuatkan berita acara sumpah. 7. Pengumuman di Media Cetak BPN kemudian akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak atas biaya pemohon. Biayanya kurang lebih sekitar Rp 850 ribu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang kamu lakukan atau tidak. Tapi langkah satu ini juga bisa dilewati, karena kini di situs resmi BPN, masyarakat bisa mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang. 8. Penerbitan Surat Tanah Pengganti Apabila dalam waktu 30 hari setelah pengumuman kehilangan diumumkan tidak ada pihak yang keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Cukup mudah kan mengurus sertifikat tanah yang hilang? Kira-kira dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti, jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN. Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Mengutip dari ATR/BPN, biaya mengurus sertifikat tanah hilang ada di kisaran Biaya tersebut meliputi biaya sumpah biaya salinan surat ukur mulai dari dan biaya pendaftaran sebesar Itu dia penjelasan mengenai cara mengurus surat tanah hilang atau rusak, semoga artikel ini membantumu ya! Kunjungi laman dan untuk mendapatkan penawaran rumah, apartemen, dan properti terbaik lainnya seperti di Bintaro Icon Tangerang Selatan. Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu AdaBuatKamu. Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Prosesbalik nama yang dilakukan dengan jasa notaris, biayanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total transaksi. Source: www.investasitanahjogja.com. Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris biaya pembuatan sertifikat tanah 2018 jasa pembuatan pt tangerang biro jasa pembuatan cv tangerang jasa pembuatan pt tangerang selatan. Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Legalitas Usaha Merupakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah dan Legalitas Usaha, baik untuk Permohonan Sertifikat hak baru pertama kali, Pembaruan Hak Guna Banguanan HGB, Perpanjangan Hak Guna Bangunan HGB, Meningkatkan Hak Guna Bangunan HGB Menjadi Hak Milik. Menurunkan Status Tanah Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan HGB atau Hak Guna Usaha HGU, Pengurusan Sertifikat Pengganti karena Rusak atau Hilang, Permohonan Izin Pertimbangan Teknis. Berpengalaman Kami telah ada dan menekuni bisnis biro jasa perizinan dengan berbekal pengalaman yang luas, kami yakin dapat memberikan layanan terbaik untuk anda. Didukung oleh tim yang solid dan dapat diandalkan, serta berkompeten didalam bidangnya, kami berkomitmen untuk mengutamakan kepuasan klien sebagai wujud keprofesionalan kami. Terpercaya Kejujuran adalah modal dasar kami dalam menjalankan layanan jasa perizinan & Legalitas yang kami berikan. Kami selalu berkomitmen menjaga nama baik serta kepercayaan demi kerjasama yang berkesinambungan. Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Legalitas Perusahaan Anda Percaya Kami Bekerja Surat Tanah Yang Dapat Dimohonkan Menjadi Sertipikat PersyaratanHak Garapan yang dikuasai berdasarkan surat pernyataan menggarap yang telah dimiliki oleh yang menguasai bidang tanah dan telah diketahui kepala desa atau kelurahan serta camat pernyataan tidak sengketaSurat pernyataan Perencanaan yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang /Tata kotaSPPT – PBB tahun berjalan. PersyaratanKartu KavlingPlaning yang dikeluarkan oleh Tata ruang /Tata KotaSurat Rekomendasi yang dikeluarkan kelurahan dan diketahui kecamatanSurat Pernyataan tidak sengketaSurat pernyataan penguasaan fisikSPPT – PBB tahun berjalan PersyaratanBukti kepemilikan girikSurat Pernyataan tidak sengketaSurat pernyataan penguasaan fisikSPPT – PBB tahun PersyaratanBukti kepemilikan sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunyaPlaning yang dikeluarkan oleh Tata Ruang /Tata Kota Khusu untuk Sertifikat Hak PakaiSurat Pernyataan Tidak SengketaSurat Pernyataan Penguasaan FisikSPPT – PBB tahun berjalanCatatan * Persyaratan lain akan disesuaikan dengan luas bidang tanah dan kepemilikan bidang tanah PersyaratanBukti Sertifikat Hak Guna BangunanIMB / Surat Keterangan Kepala Desa atau kelurahan yang menerangkan sebagai rumah tinggalSPPT – PBB tahun berjalan. PersyaratanSyarat Permohonan Sertifikat karena Rusak atau HilangPemohon sebelumnya datang pada kantor pertanahan perlu memenuhi persyaratan antara lain -membuat pengantar dari Rt dan Rw-membuat pengantar dari Desa atau laporan kehilangan dari kantor kepolisian-melampirkan hasil Surat Keterangan dari foto copy KTP DKI, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Rangkasbitung, Kabupaten Serang, Kota Serang.
JAKARTA - Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan bagaimana jika surat tanah hilang? Sertifikat tanah yang hilang dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. Berikut ini merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang seperti dikutip dari pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”Baca JugaSyarat Pindah Domisili Kini Lebih Mudah, Ini Prosedur TerbarunyaKementerian ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Proyek InfrastrukturHindari Mafia Tanah, Menteri ATR Jaga Tanah Seperti Menjaga Istri Prosedur permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru karena hilang adalah sebagai berikutJika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut1. Membuat surat pengantar dari RT atau RW untuk kelurahan. Kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan selesai, kemudian melapor BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat tanah yang dokumen yang harus dibawa melapor ke BPN adalah sebagai berikuta Fotokopi KTPb Fotokopi lunas PBB terakhirc Fotokopi sertifikat tanah yang hilang, jika Surat keterangan hilang dari Setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor Demi menghindari adanya sengketa di kemudian hari, BPN kemudian akan mengumumkannya sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Dalam proses tersebut, pelapor akan dikenakan biaya Rp 850 Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti. Pelapor akan dikenai biaya Rp 350 ribu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini pertanahan Sumber Editor Setyo Puji Santoso Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
3Januari 2022 1.22 AM · Bacaan 7 menit. Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah. Rumah Com - Harga tanah dan rumah yang terus melambung membuat tanah menjadi bentuk investasi yang menggiurkan. Namun jumlah tanah yang terbatas dan harganya yang mahal membuat banyak oknum yang nekat menjual tanah dengan sertifikat palsu untuk mengeruk keuntungan.
BIROJASA STNK "TUSENLI" Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara . Jakarta Selatan 12240. 📞.Whatsapp : 0878 3805 1414. E-mail: birojasatusenli@ Biro jasa STNK TUSENLI Jakarta Selatan m elayani jasa pengurusan surat-surat kendaraan bermotor atas nama perusahaan, atas perorangan dan badan-badan Internasional . Adapun jasa
Persyaratan 1. Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP. 2. Foto Copy UUG/HO. 3. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB. 4. Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.CariJasa Biro Jasa terbaru di Indonesia, temukan listing Jasa Biro Jasa terbaru hanya di OLX pusat Jasa terlengkap di Indonesia. Tanah. Indekos. Dijual: Bangunan Komersil. Disewakan: Bangunan Komersil. Motor. Motor Bekas. Aksesoris. Helm. Spare Part. Jasa & Lowongan Kerja. Cari Jasa Biro Jasa Terbaru di Indonesia - Sertifikat. Kategori
ixcYHGR.